“Korban berhasil melepaskan diri dari ancaman golok, dan pelaku berusaha melarikan diri,” kata Iptu Adityo.
“Korban kemudian berteriak meminta tolong, dan warga sekitar yang mendengar langsung mengejar dan menangkap pelaku. Video penangkapan ini beredar di media sosial,” terangnya.
Petugas patroli Unit Reskrim Polsek Pinang yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP, serta Undang-undang darurat tentang senjata tajam,” pungkas Iptu Adityo Wijanarko.
(Jek/Red)















