Penerimaan Pajak di Provinsi Banten Capai Rp70,22 Triliun

disusul jalan, jaringan, irigasi, serta gedung dan bangunan.

Selain itu, DJKN menyalurkan hibah aset BMN senilai Rp157,70 miliar kepada pemerintah daerah di Banten sepanjang 2025. Hibah tersebut mendukung pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah, fasilitas pendidikan, serta infrastruktur jalan dan jaringan untuk kepentingan publik.

(Jar Kasih)

BACA JUGA

BERITA LAINNYA

Next Post