Petugas Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Malam

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) Provinsi Banten gelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) selama bulan suci Ramadhan.

Operasi ini menindaklanjuti edaran terkait larangan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, mengatakan, dalam operasi ini pihaknya mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA

Oleh karena itu, Satpol PP Tangsel lakukan penindakan tegas dengan menyita ratusan botol miras dari tempat-tempat hiburan malam tersebut.

Muksin merincikan, ratusan botol berisi minuman keras tersebut masing-masing di dapat dari

Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara sebanyak 17 botol.

Kemudian dari Lapo Pd Rani sebanyak 461 botol, dan dari Melody Café 305 botol.

“Total miras yang kami sita sebanyak 783 botol,” kata Muksin.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh pengusaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Tangsel selama bulan Ramadhan.

Satpol PP Tangsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran Perda yang terjadi.

“Masyarakat dapat melapor ke kantor Satpol PP Tangsel atau melalui aplikasi Tangsel Siaga,” kata Muksin.

Operasi penegakan Perda ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan.

Satpol PP Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tangsel.

(Red)

BERITA LAINNYA