Pj Gubernur Banten Tandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten Tahun 2025, Segini Besarannya!

Serang, HALOBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta telah menandatangani besaran upah minimum kabupaten dan kota di Provinsi Banten tahun 2025.

Besaran upah minimum itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 tahun 2024 pada tanggal 17 Desembwr 2024.

Diketahui, Ucok Abdul Rauf Damenta dilantik sebagai penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, (12/12/2024) lalu

BACA JUGA

Ucok Abdul Rauf Damenta sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Adapun mengenai upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 tahun 2024 antara lain:

1. Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp 4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp 5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42
7. Kota Cilegon Rp 5.128.084,48
8. Kota Serang Rp 4.418.261,13

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2025
Lampiran Keputusan Gubernur Banten

(Jarkasih)

BERITA LAINNYA