Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Tidak boleh juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon
Termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS.
Bagi ASN yang melanggar, kata Pj, akan mendapat sanksi tegas.
“ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pj berharap SE dapat di jadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN selama masa Pilkada.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang dapat mengikuti aturan ini,” paparnya.
Dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang damai, aman dan sukses di Kota Tangerang. (Cak)















