Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan organisasi yang mandiri dan berdikari.
Setelah sukses dengan pembangunan Tangerang Volunteer Park di Solear, PMI Kabupaten Tangerang kini mengambil langkah inovatif dengan membentuk koperasi.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggota, karyawan, pengurus, relawan, dan masyarakat umum.
Koperasi ini akan menjadi unit usaha yang dapat dinikmati oleh seluruh anggota PMI dan masyarakat yang berminat bergabung.
Sebagai langkah awal, PMI Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi pembentukan koperasi pada hari Kamis (20/02) di Tangerang Volunteer Park, Solear.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tangerang yang memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip dan manfaat koperasi bagi keberlanjutan organisasi.
Wakil Ketua PMI Kabupaten Tangerang, Yani Sutisna, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota PMI.
Selain itu, koperasi ini juga akan memberikan akses lebih mudah terhadap layanan keuangan dan membangun kemandirian ekonomi berbasis kebersamaan.
“Koperasi adalah wadah penting bagi kemaslahatan lingkungan masyarakat PMI, baik pengurus, karyawan, anggota maupun relawan PMI itu sendiri. Jadi ini sangat bagus dan potensial dalam membangun lembaga yang berdaya saing dan berdikari,” terang Yani Sutisna.
Menurut Yani Sutisna, meskipun PMI bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, namun PMI juga harus bisa menjadikan lembaga beserta organ di dalamnya menjadi manusia yang berdikari secara ekonomi.
Hal ini penting agar keluarga yang ditinggalkan saat pengurus, anggota, karyawan, dan relawan bekerja dapat teratasi.
“Kita jangan sampai tercederai oleh stigma tangguh di luar membantu masyarakat, tapi rapuh dalam keluarga karena ekonomi. Jadi koperasi menjadi salah satu solusi mengatasi masalah ini,” tegasnya.
Setelah sosialisasi ini, para pengurus PMI dituntut untuk segera membentuk struktur kepengurusan koperasi dan segera dilantik dalam waktu kurang dari satu pekan.
(RED)





















