Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir. Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan yang dilakukan dari empat TKP berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah dan Tambora Jakarta Barat.
“Ada tiga pelaku yang diamnakan dalam pengungkapan ini,” jelas Nico.
Niko menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08/2022). “Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” kata Niko. (mg1)















