“(Pelaku) mengatakan korban telah menabrak keluarga mereka, kemudian meminta ganti rugi kepada korban. Dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi mereka menggunakan dengan senjata api,” jelasnya.
Zulpan menyebutkan, selama ini pelaku telah beraksi sebanyak 19 kali di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
“Selama ini tidak tertangkap ya baru sekarang ini yang ke-20 inilah dia kena batunya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (PMJ/WAL/RED)
Page 2 of 2















