Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.
(Dar)
Page 2 of 2

























