Polres Bandara Soetta Gagalkan Kasus TPPO 64 Calon Pekerja Migran ke Timur Tengah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

(Dar)

BACA JUGA

BERITA LAINNYA

Next Post