Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota bekuk spesialis curanmor yang beraksi di sebuah showroom sepeda motor kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim menangkap Dede, sementara satu pelaku lain Ipul yang berperan sebagai joki masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026. Polisi menyebut komplotan itu mencuri satu unit Honda Scoopy dari Showroom Nambo Motorindo Jaya di Jalan Cemara, Cibodas, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit, menjelaskan tim mengawali penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pelaku saat beroperasi.
Selanjutnya, tim melakukan pemetaan berdasarkan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan DEDE di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit.
Motor Curian Ubah Warna untuk Hilangkan Jejak
Kemudian, Polres Metro Tangerang Kota bekuk spesialis curanmor setelah petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang pelaku ubah dari warna merah menjadi merah marun. Modifikasi tersebut bertujuan menghilangkan identitas kendaraan agar sulit terlacak.
Selain motor curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan DEDE tidak beraksi seorang diri. Pelaku mengaku menjalankan pencurian bersama IPUL yang saat ini masih buron dan terus menjadi target pengejaran polisi.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi lain, antara lain kawasan Cibodas dan lingkungan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Setelah itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain sekaligus menelusuri jaringan penadah yang terlibat.
Polisi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi layanan Call Center Polri 110,” kata Jauhari.
Saat ini, penyidik menjerat DEDE dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota terus memburu IPUL guna menuntaskan pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
(JAR)
























