tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan DEDE tidak beraksi seorang diri. Pelaku mengaku menjalankan pencurian bersama IPUL yang saat ini masih buron dan terus menjadi target pengejaran polisi.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi lain, antara lain kawasan Cibodas dan lingkungan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Setelah itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain sekaligus menelusuri jaringan penadah yang terlibat.
Polisi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi layanan Call Center Polri 110,” kata Jauhari.
Saat ini, penyidik menjerat DEDE dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota terus memburu IPUL guna menuntaskan pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
(JAR)


























