Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, menggagalkan aksi pencurian kendaraan roda empat yang terjadi Minggu (15/2/2026) pagi, di Jalan Lele, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial SI (26). Sementara tiga lainnya, RJ, K alias Bokir dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli mobile tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.
“Saat di dekat pagar kontrakan di Jalan Lele V, pelaku turun dan berusaha mengambil mobil jenis pickup. Melihat kejadian tersebut, tim opsnal langsung memberikan peringatan dan berupaya melakukan penangkapan. Namun keempat pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Kapolsek, Jum’at (27/2/2026).
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku. Sementara tiga lainnya melarikan diri, dua orang menggunakan sepeda motor dan satu orang masuk ke area kebun milik warga.
Kanit Reskrim AKP Wawan Doddy Irawan, menambahkan bahwa dari hasil penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu pucuk pistol airsoft gun jenis revolver milik pelaku dan tertinggal di jalan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pistol airsoft gun jenis revolver warna silver, 34 butir gotri, satu kunci T warna hijau, dua kunci L ukuran besar, dua kunci L ukuran kecil, satu kunci ukuran besar, satu soket kabel untuk menghidupkan kendaraan, satu obeng kembang, satu kunci ukuran 12, satu kikir besi, satu magnet pembuka kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat ini, SI masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pamulang.
Polsek Pamulang mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui hotline 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Alif)















