News » BANTEN » Preman Bacok Pemilik Warung Klontong di Tangerang

Preman Bacok Pemilik Warung Klontong di Tangerang

Kesal Tak Diberi Minuman Kaleng Untuk Campuran Miras

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang pria berinisial KT (28) nekat menyerang dan menganiaya pemilik warung kelontong menggunakan senjata tajam, di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan tangannya.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap preman tersebut di tempat persembunyiannya di kawasan Ciracas Jakarta.

BACA JUGA

Penangkapan KT dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Hendi Setiawan.

KT berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025) pukul 09.00 WIB.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Ciracas,” ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).

Ubaidillah menjelaskan bahwa insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

KT menyerang korban, Anjasmara (pemilik warung), dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Motif sementara dari tindakan KT adalah kemarahannya karena permintaannya akan minuman kaleng sebagai campuran minuman keras ditolak oleh korban.

KT kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa parang dan langsung menyerang korban.

Aksi penyerangan pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di warung.

“Kami merespons cepat laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” kata Ubaidillah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan lengan kanan akibat sabetan parang.

Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

(RED)

BERITA LAINNYA