Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan lengan kanan akibat sabetan parang.
Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(RED)
Page 2 of 2















