Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Perolehan suara hasil akhir pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang menunjukkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) meraih keunggulan signifikan.
Sementara, pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna jauh tertinggal.
Perolehan signifikan itu diketahui setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai.
Data yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menunjukkan Zakiyah-Najib memperoleh total 583.971 suara.
Sementara rivalnya, Andika-Nanang meraih 185.352 suara.
Ketua KPU Kabupaten Serang, M Nasehudin, memaparkan, perolehan suara tersebut setara dengan sekitar 75,91 persen untuk pasangan Zakiyah-Najib nomor urut 2 dan 24,09 persen untuk pasangan Andhika-Nanang nomor urut 1.
Rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilkada Kabupaten Serang telah diselesaikan di seluruh 29 kecamatan di Kabupaten Serang pada Kamis malam, 24 April 2025.
Partisipasi Pemilih Menurun
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya pada PSU Pilkada Kabupaten Serang mencapai 790.447 orang.
Jika dipresentasikan sekitar 64,4 persen dari total pemilih terdaftar.
Nasehudin mengakui, berdasarkan catatannya ada penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam PSU dibandingkan dengan Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024.
Pada pelaksanaan Pilkada, partisipasi mencapai 73,6 persen.
Sementara, pada pelaksanaan PSU hanya 64,4 persen.
Pihak KPU telah berupaya maksimal dalam penyelenggaraan PSU ini.
Saat ini, KPU Kabupaten Serang tengah menunggu selama tiga hari untuk melihat apakah ada pihak yang mengajukan gugatan.
KPU telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
Hasil rekapitulasi Pilkada pada 27 November 2024 sebelumnya menunjukkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas meraih 598.654 suara (70,17 persen).
Sementara, Andika-Nanang meraih 254.494 suara (29,83 persen).
Hasil tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi, yang berujung pada perintah untuk melaksanakan PSU.
(Jek/Red)















