Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, mengambil tindakan tegas terhadap Restoran Danau Abah di Kecamatan Cisauk.
Bapenda memasang stiker, spanduk, dan papan informasi sebagai media penagihan aktif karena restoran tersebut menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menjelaskan bahwa Restoran Danau Abah memiliki tunggakan pajak sebesar Rp318.969.406.
Meskipun Bapenda sudah mengirimkan surat teguran, belum ada niat baik dari pemilik untuk melunasi kewajiban tersebut.
Slamet menegaskan bahwa pemasangan media penagihan akan berlanjut sampai utang pajak lunas.
Jika belum ada penyelesaian, Bapenda akan meningkatkan penanganan kasusnya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bahkan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan lebih lanjut dapat berupa penyegelan, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha.
Bapenda berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera dan mendorong kepatuhan pajak dari wajib pajak lainnya.
Dana pajak yang terkumpul akan pemerintah gunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
(Jek/Red)















