serta mencatatkan keuntungan, sehingga layak menjadi pengelola RKUD seluruh daerah.
Pemprov Banten menargetkan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon paling lambat Rabu (24/12/2025). Pada hari yang sama, agenda serupa juga terjadwal bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dukungan terhadap penempatan RKUD pada Bank Banten juga datang dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyatakan komitmen untuk bergabung setelah menerima penjelasan menyeluruh dari Wakil Gubernur Banten, OJK, serta jajaran direksi dan komisaris Bank Banten.
Menurut Dewi, Bank Banten merupakan aset masyarakat Banten, termasuk warga Pandeglang. Ia menilai sinergi antar pemerintah daerah dan bank milik daerah akan membawa manfaat jangka panjang bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dewi juga mengapresiasi peran Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam memfasilitasi dialog dan menyatukan visi seluruh pihak.
OJK Optimis Pemulihan Kinerja Bank Banten
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Banten Adi Dharma menyampaikan optimisme terhadap percepatan pemulihan kinerja Bank Banten.
Ia menjelaskan bahwa rencana aksi pemulihan bank tersebut semula berlangsung hingga 2030, namun peluang percepatan terbuka lebar apabila















