Serang,HALOBANTEN.COM- Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tempat Hiburan Malam (THM) Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang memastikan bakal terus melakukan penindakan sanksi administrasi berupa pembongkaran THM jika kembali beroperasi.
Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau, kalau memang masih beroperasi kita bongkar,” tegas Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat usai melakukan penyegelan THM Star Queen, Kamis (29/12/2022).
Anggota TNI dan Polri yang membantu penyegelan tersebut sudah sesuai dengan SOP terhadap THM tidak berizin dan menyalahi perizinan peruntukannya.
Tahapan penyegelan pengelola THM mengabaikan peringatan dan teguran 1, 2 dan 3 dari Dinas Satpol PP.
“Tahapan pengosongan sudah kami lakukan tapi masih mereka abaikan, masuk ke tahapan penyegelan ini barangkali yang kedua terakhir,” kata Ajat.
“Kalau memang setelah penyegelan ini masih beroperasi, mungkin sanksi administrasi pembongkaran kita lakukan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang sudah membongkar tujuh THM di JLS Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung.
Antara lain THM Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge.
Kemudian, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
Pantauan Satpol PP dari tujuh THM itu, di tahun 2022 ini beroperasi lagi (star queen dan New Star berganti nama D).
“Mereka membandel masih beroperasi. Di dalamnya ada musik hidup house DJ, tempat karaoke dan menjual minuman keras,” jelasnya.
Penyegelan mulai dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan.
Kemudian, memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang.
Penyegelan ini atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP dari nol.
“THM Star Queen sudah di cabut izinnya, ilegal kalaupun ada izinnya lewat OSS izin resto,” tegasnya.
“Setelah saya cek, dinas perizinan tidak mengeluarkan izin satupun terhadap THM yang sudah kita bongkar pada 2021 akhir lalu,” papar Ajat.
Pada Kamis 15 Desember 2022 lalu, Satpol PP Kabupaten Serang juga menyegel bangunan THM berkedok Resto dan Cafe DN di JLS tepatnya di Kampung Harjatani RT004/001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. (MG1/JEK)















