Tangerang, HALOBANTEN.COM- Dicky Awaludin gugat panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.
Sebelumnya, hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang, karateker mengaklamasikan Zulkarnaen dan mengugurkan Dicky Awaludin sebagai calon Ketua Kadin.
Namun kubu Dicky Awaludin tidak terima dan menggugat Kadin Provinsi Banten serta panitia Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Tangerang.
Gugatan ini berdasarkan sejumlah temuan dugaan adanya kecurangan pada proses tahapan pendaftaran calon Ketua dan peserta Mukab.
“Sebagai bentuk protes, kami akan menempuh dan mengambil langkah melalui jalur hukum,” kata Dyah Wuri Sulistyati, kuasa hukum Dicky Awaludin.
Menurut Dyah, pihaknya telah memiliki bukti yang menunjukkan adanya kecurangan dalam tahapan proses Mukab.
Pihaknya akan mengungkap bukti tersebut nanti di pengadilan.
“Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ungkap ke publik,” ujarnya.
Namun Dyah enggan membeberkan kepada awak media soal bukti apa saja dari dugaan kecurangan tersebut.
“Lihat saja nanti di pengadilan, jejak digital tidak akan pernah hilang,” tandasnya memberi isyarat.
Sebagai informasi, panitia Steering Committee (SC) Mukab menyatakan Dicky Awaludin tidak lolos dalam verifikasi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
Alasanya, persyaratan Dicky Awaludin sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang tidak lengkap dan atau tidak memenuhi syarat.
Padahal, sebelumnya Dicky sudah melengkapi semua persyaratan sesuai aturan panitia.
Panitia yang menerima berkas pun menyatakan persyaratan pencalonan Dicky sudah lengkap. (ARD/JEK)















