Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Praktik Prostitusi dan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Sanksi Tegas Jika Terbukti Ada Pelanggaran

Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di Kecamatan Panongan dan Cikupa, khususnya tempat biliar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan selama Ramadan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional tempat usaha selama Ramadan 1446 H/2025 M.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

BACA JUGA

Beberapa tempat biliar ditemukan melanggar ketentuan jam operasional.

Petugas memberikan surat pernyataan kepada penanggung jawab usaha dan akan mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran berlanjut.

Agus Suryana mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban lingkungan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA

Next Post