Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menindaklanjuti aktivitas galian tanah ilegal dengan menutup operasionalnya di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan setelah pengusaha galian tanah ilegal terus beroperasi meski ada larangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Agus, kegiatan galian C harus memiliki izin dari Provinsi Banten, sementara Satpol PP Kabupaten Tangerang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti jika ada gangguan ketertiban.
“Apabila aktivitas galian tanah ilegal ini menimbulkan keresahan, kami tidak akan ragu untuk menutupnya,” ujar Agus, Selasa (6/8/2024).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat alat berat beko yang langsung disegel dan ditutup.
Dia juga mengingatkan kepada pengusaha penambangan atau galian tamahdi Kabupaten Tangerang agar tidak melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar dan tidak akan memberikan ampun bagi pelaku galian tanah ilegal,” tegasnya. (Red)















