Serang, HALOBANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHP terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Puji Wahyono dan Antonius.
JPU mengajukan tuntutan tersebut saat sidang kasus penipuan dan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (23/9/2025).
JPU ingin agar korban segera menuntut ganti rugi dalam persidangan pidana ini, tanpa perlu mengajukan gugatan perdata secara terpisah.
Kronologi Kasus Penipuan Rp4,5 Miliar
Kasus bermula pada Kamis (19/9/2024), saat terdakwa Puji Wahyono menawarkan kerja sama bisnis kepada korban berinisial M. Terdakwa menawarkan investasi pada packaging mesin industri dengan janji imbal hasil 15 persen dalam dua bulan.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja. Pada tahap awal, korban menyerahkan modal Rp2,2 miliar.
“Pada 13 Oktober 2024, terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp2,3 miliar dengan janji serupa,” ungkap Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten dalam keterangan tertulis.
Tambahan modal ini juga dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dengan demikian, total dana yang korban berikan kepada terdakwa mencapai Rp4,5 miliar.
Namun, setelah jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungannya. Pada 10 Desember 2024, terdakwa hanya memberikan selembar cek Bank BCA senilai Rp2 miliar.
Saat korban mencairkan cek di Bank BCA Cilegon, cek itu tidak dapat ditunaikan karena saldo tidak mencukupi.
Ketika korban menagih, terdakwa beralasan pembayaran tertunda karena pihak ketiga, PT Haka Stevedore, belum membayar pekerjaan packaging mesin senilai Rp1,5 miliar.
Untuk meyakinkan, terdakwa bahkan mengirimkan dokumen palsu berupa Surat Pemberitahuan PT Haka Stevedore dan bukti transfer bank hasil rekayasa.
Pada 24 Februari 2025, saat bertemu di rumah terdakwa di Cilegon, terdakwa akhirnya mengakui dokumen tersebut palsu dan tidak ada pekerjaan dengan PT Haka Stevedore. Korban merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp4,5 miliar, lalu melaporkan perkara ini ke Polda Banten.
Jalannya Persidangan
Sidang yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pimpin, memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan, korban mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat menggabungkan gugatan ganti rugi, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP.
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan itu dan meminta korban untuk mengajukan gugatan tersendiri.
(Jek/Red)

















