Jalarta,HALOBANTEN.COM – Sidang kode etik tentukan nasib karir Irjen Ferdy Sambo di Polri yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Polri dan mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam proses tersebut, sidang kode etik tentukan nasib karir Irjen Ferdy Sambo di Polri melalui keputusan Komisi Kode Etik Polri. Komisi akan menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang berlangsung secara tertutup. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua sidang.
Ahmad Dofiri memimpin Komisi Kode Etik Polri yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo. Sidang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan aturan internal Polri.
Komisi etik memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Karena itu, hasil sidang menjadi penentu kelanjutan karir Ferdy Sambo di institusi kepolisian.
Puluhan Anggota Polisi Jalani Proses Etik
Komisi Kode Etik Polri akan mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti selama persidangan. Selanjutnya, komisi menetapkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang dapat diputuskan yakni pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada pada komisi etik.
Aturan kode etik Polri mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Regulasi tersebut mengatur etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
Kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret sejumlah anggota Polri ke proses etik. Hingga saat itu, Polri mencatat 24 anggota terbukti melakukan pelanggaran etik.
Data tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Surat itu terbit pada 22 Agustus 2022 dan ditandatangani As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Perkembangan kasus tersebut terus menjadi perhatian publik. Selain itu, masyarakat menunggu hasil sidang etik yang menentukan status Ferdy Sambo di Polri.
(WAL)































