JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama tertuju pada Kementerian Agama (Kemenag) saat dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan ini berawal dari laporan berbagai pihak, termasuk Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK). FPAK sendiri telah melaporkan dugaan ini sejak 1 Agustus 2024, di mana Koordinator FPAK, Rahman Hakim, menyebutkan adanya kejanggalan dalam alokasi kuota haji tambahan.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” ujar Rahman saat itu, mengindikasikan bahwa proses pelaporan sudah berjalan cukup lama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (19/6/2025), membenarkan adanya penyelidikan ini. Meskipun penyelidikan bersifat tertutup, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi terkait kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.
DPR Turun Tangan, Yaqut Absen dari Panggilan?
Masalah kuota haji 2024 ini sebenarnya bukan isu baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode sebelumnya bahkan sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk polemik kuota ini.
Polemik mencuat ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota tersebut dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, berdasarkan perintah dari Arab Saudi. Namun, dugaan penyimpangan dalam pembagian ini yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang menyeret namanya ini. Publik menantikan kelanjutan dari penyelidikan KPK, apakah akan ada nama-nama besar lain yang terseret dalam pusaran skandal kuota haji ini? (*/bbs)















