Kemudian oleh korban kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Neglasari. Atas laporan itu, kata Kapolres, pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Neglasari untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, jelasnya, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Cak)
Page 2 of 2















