mekanisme dan pihak manapun tidak mengganggu pelaksanaannya.
4. Quorum Sudah Terpenuhi
Forum memastikan peserta Musorkot yang akan hadir pada 5–6 Desember telah melampaui quorum 50 + 1, sehingga seluruh keputusan yang akan dihasilkan nanti sah secara organisasi.
5. Menjaga Marwah Organisasi KONI
Forum menilai kisruh internal ini berpotensi merusak nama baik KONI Tangsel. Mereka menegaskan komitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan.
6. Demi Kondusivitas Menjelang Porprov 2026
Forum berpendapat, jika Musorkot kembali tertunda, hal itu dapat memicu kegaduhan internal cabor. Padahal, Tangsel harus segera bersiap menghadapi Porprov 2026. Demi menjaga stabilitas, Musorkot wajib terlaksana sesuai jadwal.
Langkah Forum Cabor ini berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, AD/ART KONI Tahun 2020, dan Keputusan Raker KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2025. Berdasar hukum tersebut, Forum Cabor menyatakan agenda Musorkot sah dan wajib terlaksana tepat waktu.
Respons KODRAT Tangsel
Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT) Kota Tangsel, melalui Adji Ekawarman Hassan, turut menyampaikan pandangan perihal penundaan Musorkot IV KONI Tangsel.
Keputusan penundaan ini KONI Tangsel secara formal komunikasikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 01-267/KONI-KTS/XII/2025, yang panitia Musorkot IV KONI Tangsel terbitkan pada 4 Desember 2025. Surat itu















