“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak profesional salah satu debt collector. Proses mediasi adalah langkah damai untuk menyelesaikan permasalahan, bukan ajang untuk menunjukkan arogansi,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penagihan utang harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang di lapangan.
(Alif/Jek/Red)
Page 2 of 2















