Setelah melapor, korban akhirnya mengetahui jika nama orang yang disebut oleh N ternyata nama palsu. Tapi berdasarkan informasi yang didapatnya dari kepolisian, orang tersebut juga diduga telah menerima uang Rp25 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan didapati informasi bahwa AR merupakan anggota berstatus non PNS, bertugas di bagian ketertiban umum (Tribum).
“AR anggota berstatus non PNS, tugasnya di bidang Tibum,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada wartawan.
Menurut Taufik, kasus dugaan penipuan itu terjadi ketika ada pembukaan penerimaan calon anggota Satpol PP Tangsel sebanyak 100 orang.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menegur dan mengarahkan AR untuk segera menyelesaikannya, namun korbannya sudah lebih dulu menempuh jalur hukum.
Taufik menyatakan sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap ketiga anak buahnya yakni AR, MA dan PP. Ketiga pegawai honorer itu juga sudah memenuhi panggilan kepolisian.
Terlapor AR Masih Berdinas di Satpol PP Tangsel
Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana. Dia membantah adanya permintaan atau pungutan uang kepada calon pelamar saat penerimaan calon pegawai di Satpol PP Kota Tangsel Banten.
Dia juga meyakini dan dengan tegas mengatakan bahwa Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sama sekali tidak mengetahui terkait lamaran itu.
“Kalau pun seandainya lamaran korban itu ditujukan ke Satpol PP Tangsel, kita sebagai pimpinan saja tidak ada yang mengetahui. Jadi keterangan soal lamaran itu sudah sampai ke meja pak wali kota Tangsel sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sapta, Selasa (17/10/2023).















