Terkait kausu ini, Satpol PP Kota Tangsel akan menindak tegas terhadap oknum pegawainya yang melakukan pelanggaran indisipliner. Tindakan itu sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak kerja.
Meski akan menindak tegas, Sapta mengakui oknum berinisial AR hingga kini masih berdinas di Satpol PP Kota Tangsel.
Sapta berdalih belum memberikan tindakan tegas terhadap anak buahnya itu karena pihaknya masih menunggu kepastian hukum.
“Kenapa belum kami berhentikan? Pertama karena kasus ini masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian,” kata Sapta.
Kemudian yang kedua, pihaknya tidak bisa gegabah karena karena informasi ini mengaitkan dengan Lembaga Satpol PP Tangsel.
Saksi N Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Aryono mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah dua kali memanggil N, salah satu saksi atas kasus penipuan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan apapun.
Aryono menegaskan bahwa N terancam bakal dijemput paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif. “Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan tindakan membuat surat perintah membawa paksa terhadap N,” tegasnya.
Pemanggilan terhadap N untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Selanjutnya penyidik akan lakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka dalam perkara ini. (Red)















