Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Pertimbangannya, jelas Aslie, Peraturan Menteri (Permen) Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Permen itu mengatur tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Sesuai dengan Pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat berganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.(Cak)
Page 2 of 2















