Setu, HALOBANTEN.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini telah memasuki fase masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Pada masa tenang ini para calon Pasangan Calon Presiden (Capres) dan (Cawapres) tidak boleh melakukan kampanye.
Hal yang sama juga berlaku bagi baik Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten, dan DPD RI.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Taufik MZ mengungkapkan, ada kurang lebih 9 aturan larangan melakukan sesuatu berbau kampanye selama masa tenang.
Taufik membeberkan, yang pertama adalah pertemuan terbatas.
Kemudian, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.















