Jakarta, HALOBANTEN.COM- Tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Rencana banding disampaikan usai dirinya menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan Sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam tersebut.















