Cipondoh,HALOBANTEN.COM – Sebanyak 12 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran Lantaburo Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Banten, ditetapkan sebagai pelaku anak atau tersangka.
Ke-12 pelaku anak atau tersangka tersebut antara lain, AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Mereka diduga lakukan pengeroyokan terhadap RAP (13) seorang santri pesantren tersebut hingga meninggal dunia saat dalam penanganan tim medis rumah sakit.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, penetapan status pelaku anak atau tersangka itu didasari dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang didapat oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi menguatkan bahwa 12 pelaku anak diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban















