Jakarta,HALOBANTEN.COM— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap pelaku pencurian dengan menggunakan senjata api. Pelaku dalam beraksi menggunakan modus menuduh korban menabrak kerabat dari pelaku.
Polisi menangkap dua laki-laki pelaku kasus tersebut yakni AS (53) yang berperan sebagai eksekutor dan ES (49) yang berperan sebagai joki.
“Waktu dan tempat terjadinya perkara ini atau kejadian ini adalah pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kurang lebih pukul 10.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Minggu,depan pom bensin Shell, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Dari hasil kejahatan, pelaku merampas uang korban yang tersimpan di tas korban senilai nyaris Rp300 juta. Pelaku dalam beraksi memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya.















