Serpong, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyampaikan kesiapannya mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menghadiri Customer Gathering PLN, di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9/2022).
“Pada prinsipnya saya setuju dengan penggunaan kendaraan listrik, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Sesuai dengan Inpres Nomor 7 tahun 2022, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.
“Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba kendaraan listrik di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin Davnie.
Untuk tahap awal di Tangerang Selatan yakni penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. “Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” tambah Benyamin Davnie.















