Serang Banten, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten menolak eksepsi Nikita Mirzaki atas dugaan pencemaran nama baik.
Sekedar informasi, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, dengan agenda mendengarkan putusan sela dari PN Serang, Senin (5/12/2022).
Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam pembacaan putusan sela, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
“Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata hakim di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Dengan demikian, sidang akan tetap di lanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas hakim.
“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut Hakim.
Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini.
Dia akan menerima keputusan apapun dari Majelis Hakim dan mengikuti seluruh rangkaian sidang.
Setelah eksepsinya mendapat penolakan dari majelis hakim PN Serang, Nikita Mirzani menaggapinya dengan santai.
Menurutnya, dia tidak masalah apabila hakim menolak eksepsi. Namun dia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.
“Mulai besok sidang jadwalnya pemanggilan pelapor, jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya Mahendra Dito,” kata Nikita Mirzani usai sidang.
Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Dia berharap Dito bisa menjelaskan secara tatap muka.
“Aku memang maunya sidang di lanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung,” tutur Nikita Mirzani.
Nikita berjanji bakal membuka semua masalah terkait Dito Mahendra terkait orang-orang yang berada di balik kasus pencemaran nama baiknya itu.
(MG1/JEK)















