Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kejagung sita tanah milik Johnny G Plate seluas 11,7 hektare di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Proses penyitaan berlangsung pada Rabu (7/6/2023) mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA. Tim Penyidik bersama Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengambil tindakan hukum terhadap tiga bidang tanah yang tercatat sebagai aset milik tersangka Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa penyitaan mencakup tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 11,7 hektare.
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj tertanggal 7 Juni 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 pada tanggal yang sama.
“Penyitaan terlaksana berdasarkan penetapan pengadilan dan surat perintah penyidikan yang berlaku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (8/6/2023).
Penyidikan Fokus pada Dugaan Korupsi Infrastruktur BAKTI Kominfo
Selain itu, penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo. Di dalamnya mencakup paket pekerjaan 1, 2, 3, 4, dan 5 selama periode 2020 hingga 2022.
Kejagung terus melakukan penelusuran aset. Hal ini untuk mendukung proses pembuktian serta upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang menjerat tersangka Johnny G. Plate.
Sementara itu, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk mengusut seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan Tipikor proyek infrastruktur telekomunikasi nasional tersebut.
(RED)

















