Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polri mengungkap adanya empat kasus yang menonjol dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba.
Dalam rentang 21-30 September 2023, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri menangkap 1.532 tersangka dari ribuan laporan polisi.
“Dari empat kasus tersebut ada delapan tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi telah berhasil kami sita,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dia membeberkan, kasus pertama yakni operasi gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya di wilayah Perairan Bengkalis, Riau.
Dalam operasi itu polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, D, dan E serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 147 kilogram.
Kemudian kasus kedua, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti sabu 173,27 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial MN dan A alias W.
Untuk kasus ketiga yang diungkap memiliki modus berbeda dari dua kasus sebelumnya.
Pengungkapan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ini berlokasi di Banten dan DKI Jakarta dengan menyamarkan narkoba sebagai makanan hewan, dua orang ditangkap berinisial FF dan R.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan. Di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu,” terangnya.
Kasus terakhir yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dengan lokasi di wilayah Jakarta dan Banten. Barang bukti yang berhasil disita berupa puluhan ribu butir ekstasi.
“Diamankan barang bukti sebanyak 55.000 pil ekstasi dengan tersangka inisial MA. Adapun modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace,” tukasnya.
(Red)































