Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dalam suasana Masa Tenang menjelang Pemilu 2024, Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, bersinergi dengan TNI Kodim 0506/TGR dan Satpol PP untuk mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama 3 hari terakhir sebelum pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai pendukung bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menertibkan APK sesuai dengan ketentuan masa tenang yang telah ditetapkan.
“Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) adalah mendukung sistem dalam menemani Bawaslu. Penertiban APK ini dilakukan selama masa tenang untuk mencegah aktifitas kampanye dan pemasangan alat peraga,” ungkap Kapolres, Minggu (11/2/2024).
Dia juga menegaskan bahwa kehadiran dan pendampingan dari personil Polri dan TNI bertujuan agar proses penertiban APK di Kota Tangerang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Secara teknis, kata Zain, Polisi dan TNI bertugas mendampingi Tim Bawaslu sehingga proses penertiban berjalan dengan baik dan lancar.















