Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan hak pengurangan dan keberatan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Program pengurangan dan keberatan PBB-P2 ini telah disosialisasikan oleh Bapenda Tangsel kepada masyarakat di tujuh kecamatan di Tangsel. Acara ini juga dihadiri oleh para ketua RT, RW, dan beberapa narasumber dari Bapenda dan Samsat.
Kasie Keberatan dan Banding Bapenda Tangsel, Ramdana Rizky, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait hak mereka dalam perpajakan PBB.
Termasuk hak untuk mengajukan pengurangan jika merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ramdana menambahkan bahwa pengurangan pajak dapat diberikan kepada mereka yang secara ekonomi tergolong berpenghasilan rendah, pensiunan, atau veteran.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengurangan dapat langsung ke kantor pelayanan Bapenda dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan surat tanah.
Pengajuan pengurangan harus dilakukan setelah seluruh tunggakan pajak sebelumnya dilunasi.















