Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber ternama, Ria Ricis.
AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak diberi uang sebesar Rp300 juta.
Penangkapan AP dilakukan pada Senin (10/6) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa AP berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka AP langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Ade Safri, seperti dikutip dari [sumber berita terpercaya].
Dalam proses penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit HP merk OPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melancarkan aksinya, dua buah SIM Card, serta 3 akun media sosial dan 3 email milik AP.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)















