Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mantan satpam Ria Ricis, AP, tega mencuri data pribadi sang artis dari CCTV dan ponsel yang diberikan Ricis saat bekerja.
Data ini kemudian digunakannya untuk melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto dan video pribadi Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AP memanfaatkan CCTV rumah Ricis untuk merekam momen-momen pribadinya.
Tak hanya itu, AP juga mengambil data pribadi dari ponsel yang diberikan Ricis untuk dia gunakan saat bekerja.
“Ketika dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, ternyata masih ada data-data pribadi di sana,” ungkap Ade, Rabu (12/6/2024).
Data-data pribadi yang dicuri AP ini kemudian digunakannya untuk mengancam Ricis melalui WhatsApp.
Tersangka AP meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika uang permintaannya tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tersangka AP dijerat Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 UU nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)















