Selasa, 21 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Oknum Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

by Redaksi Halo Banten
15 April 2025
in PROVINSI BANTEN
Oknum Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Serang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:

Pemprov Banten Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan BUMD PT ABM oleh Kejati Atas Dugaan Korupsi

Pemprov Banten Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan BUMD PT ABM oleh Kejati Atas Dugaan Korupsi

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Capai Rp34,81 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Capai Rp34,81 Miliar

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada PT SDB sebagai alat pembayaran pembelian beton ready mix.

Namun, cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Tersangka RF, yang juga merupakan Direktur CV PK, memesan beton ready mix untuk proyek perusahaannya.

Sebagai pembayaran, RF menyerahkan cek senilai Rp350 juta.

PT SDB kemudian mengirimkan barang sesuai pesanan setelah menerima cek tersebut.

Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar cek yang tidak dapat dicairkan, surat keterangan penolakan dari bank, beberapa lembar invoice, tanda terima cek, surat jalan pengiriman barang, serta surat pesanan yang ditandatangani oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Jek/Red)

Tags: DPRD Bantenfraksi golkaroknumpenggelapanpenipuanPolda Banten
Previous Post

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Ditahan di Rutan Pandeglang

Next Post

Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak Berlaku Mulai Hari Ini

BERITA LAINNYA

Komplotan Curanmor Remaja Bersenjata Api Tertangkap di Cikupa Tangerang
TANGERANG RAYA

Komplotan Curanmor Remaja Bersenjata Api Tertangkap di Cikupa Tangerang

...

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan - Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek
TANGERANG RAYA

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan – Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek

...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector
TANGERANG RAYA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector

...

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak
TANGERANG RAYA

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak

...

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok
TANGERANG RAYA

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok

...

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk
TANGERANG RAYA

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk

...

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia
TANGERANG RAYA

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

...

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga
TANGERANG RAYA

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

...

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In