Serang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44).
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada PT SDB sebagai alat pembayaran pembelian beton ready mix.
Namun, cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Tersangka RF, yang juga merupakan Direktur CV PK, memesan beton ready mix untuk proyek perusahaannya.
Sebagai pembayaran, RF menyerahkan cek senilai Rp350 juta.
PT SDB kemudian mengirimkan barang sesuai pesanan setelah menerima cek tersebut.
Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar cek yang tidak dapat dicairkan, surat keterangan penolakan dari bank, beberapa lembar invoice, tanda terima cek, surat jalan pengiriman barang, serta surat pesanan yang ditandatangani oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Jek/Red)















