Pemerintah Permudah Penerbitan Ulang Sertifikat Tanah yang Hilang

HALOBANTEN, – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah untuk segera mengurus penerbitan kembali. Proses ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah di mata hukum.
Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah pengganti yang hilang, pemilik tanah perlu mengikuti beberapa tahapan dan melengkapi persyaratan. Tahapan awal meliputi pembuatan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pengumuman kehilangan selama satu bulan.

Jika dalam masa pengumuman tidak ada keberatan dari pihak mana pun, proses pembuatan sertifikat baru akan dilanjutkan.
Informasi detail mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat yang hilang antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas Kantah.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket (khusus badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Harison menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat pengganti yang diterbitkan akan memiliki data yang identik dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.

Beliau juga mengklarifikasi perbedaan istilah, di mana dokumen yang dipegang masyarakat disebut Sertifikat Tanah, sementara salinannya yang tersimpan di Kantor Pertanahan dinamakan Buku Tanah. (*/bbs)

  • All
  • TANGERANG RAYA

Warga Legoso Tolak Pembongkaran, LBH GP Ansor Minta Kajian Hulu-Hilir Sebelum Normalisasi Saluran

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Warga Legoso tolak pembongkaran bangunan yang masuk rencana normalisasi saluran air di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Mereka mendukung penanganan banjir, tetapi menolak pembongkaran tanpa dasar hukum dan kajian yang menyeluruh. Warga Legoso tolak pembongkaran karena pemerintah belum menunjukkan kajian teknis dari hulu hingga hilir. Selain itu, warga menilai proses sosialisasi berlangsung […]

Patroli Perintis Presisi Jaga Pasar Modern BSD, Polisi Perkuat Pengamanan Wilayah Rawan Kriminalitas

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Patroli Perintis Presisi kembali memperkuat pengamanan wilayah rawan kriminalitas di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli preventif. Sebelum Patroli Perintis Presisi bergerak, IPTU M. Afdal Nugraha memimpin pengecekan kesiapan personel. Pemeriksaan […]

Penggelapan Motor Modus Gadai di Ciledug Terbongkar, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Milik Korban

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai. Korban menyerahkan kendaraan […]

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan […]

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas Tigaraksa, Buron Berakhir di Sumatera Selatan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah pelarian ASB, 21 tahun, berakhir di Sumatera Selatan. Polisi juga memburu penadah sepeda motor korban yang masuk daftar pencarian orang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap keberhasilan tersebut saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, penyidik mengumpulkan bukti melalui olah […]

Festival Cisadane 2026 Masuk KEN, Kota Tangerang Tampilkan Panggung Terapung hingga Flying Jet Dance

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Festival Cisadane 2026 resmi hadir sebagai salah satu agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata. Festival tahunan itu berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, di Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Mengusung tema Festival Cisadane 2026 Flowing Heritage, Growing Courage, Pemerintah Kota Tangerang ingin menjaga warisan budaya […]