Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menduga dua pabrik besi di Kabupaten Serang Banten menjadi biang kerok pencemaran udara udara Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).
Dua pabrik tersebut yakni PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS). Dugaan itu berdasarkan hasil Sidak KLHK ke pabrik tersebut.
KLHK langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, Banten itu, Selasa (10/6/2025) malam.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa PT LESI terindikasi kuat menyumbang zat pencemar udara berbahaya.
Termasuk Airborne Emission Particulate (AEP), yang secara signifikan memperburuk kualitas udara di ibu kota.
“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang ini merupakan salah satu kontributor utama memburuknya kualitas udara di Jakarta,” tegas Hanif di lokasi Sidak.
Hanif menjelaskan bahwa partikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna dari kawasan industri tersebut terbawa angin menuju Jakarta, sehingga mengganggu kualitas udara secara signifikan.
Oleh karena itu, haru segera lakukan tindakan tegas.
“Kami akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kami juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan hal serupa. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakannya, kami akan menyisir ini secara simulasi permodelan,” tambahnya.
Dalam sidak malam itu, KLH menyegel fasilitas PT LESI karena terindikasi kuat melakukan pencemaran udara melalui AEP.
Buang Limbah Terak Baja
Sementara itu, di PT JAS, selain indikasi pencemaran udara serupa, KLHK juga mendapati praktik pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini cukup berbahaya sehingga kami hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli guna proses pidana yang lebih lanjut,” ujar Hanif.
Inspeksi sengaja berlangsung pada malam hari karena banyak industri beroperasi secara intensif pada jam-jam tersebut untuk menghindari pengawasan.
“Memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya yang kurang ramah lingkungan ini bisa kita kurangi demi udara Jakarta,” jelasnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan hukum malam itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah Banten yang berdampak ke ibu kota.
Rizal menyebutkan bahwa kedua pabrik tersebut terbukti mencemari udara di atas ambang batas.
Selain itu, setelah pemeriksaan di dalam area pabrik, KLHK mendapati dugaan praktik pembuangan limbah ke tanah.
“Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas batasan pantauan, termasuk juga ada kami lihat setelah kami ke dalam, tadi ada juga pembuangan selek (slag). Jadi ini juga, selain udara juga ada dumping limbah,” terang Rizal.
Setelah pemasangan segel, seluruh kegiatan operasional kedua pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu. Penghentian ini akan berlaku hingga proses penyidikan selesai dan langkah-langkah pemulihan lingkungan telah dilakukan.
“Semua pabrik yang kita sidak itu diwajibkan menghentikan kegiatannya. Kenapa? Karena kita harus segera menghentikan polusi udaranya. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa setelah malam ini, ketika sudah dipasang segel pengawasan, segera mungkin menghentikan seluruh kegiatan,” pungkas Rizal.
Sidak pada malam hari ini menandai langkah lanjutan KLH dalam menindak industri yang mencemari udara, air, dan tanah, demi menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat luas.
(Jek/Red)















