Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kabupaten Tangerang rawan peradaran narkoba. Ancaman narkoba masih menjadi bayang-bayang serius.
Sepanjang bulan Juni 2025 ini, aparat kepolisian telah menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran zat terlarang.
Dua pengungkapan besar dengan barang bukti yang fantastis menjadi bukti nyata bahwa wilayah Kabupaten Tangerang ini masih rentan terhadap jaringan sindikat narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba skala besar di Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua, polisi menyita 40 kilogram sabu dan menangkap seorang tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi cermat antara Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Tangerang Selatan.
Amankan 40 Kg Sabu
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan resminya pada Selasa, 10 Juni 2025, mengonfirmasi penangkapan tersangka bernama Suryadi Gunawan.
Dari tangan Suryadi, petugas menemukan 40 bungkus sabu seberat 40 kilogram bruto yang pelaku sembunyikan secara rapi di berbagai bagian mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Rush bernomor polisi BL 1956 EZO dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam sebagai barang bukti vital.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.35 WIB, mengenai adanya penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil pribadi.
Kombes Handik Zusen yang memimpin tim segera melakukan penyelidikan intensif di Aceh.
Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi detail tentang transaksi sabu di Aceh Utara.
Seseorang terungkap telah menerima mobil Rush hitam bernomor polisi BL 1956 EZO yang berisi sabu, dan mobil tersebut telah berangkat menuju Jakarta.
Tim dari Aceh kemudian melakukan pengejaran darat secara maraton dari tanggal 3 hingga 4 Juni 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemantauan ketat, tim akhirnya berhasil melacak mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang.
Saat mobil bergerak keluar dari hotel, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Suryadi Gunawan, yang saat itu mengemudikan mobil.
Suryadi mengaku mendapat perintah dari Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil berisi narkotika di Hotel Vega.
Hendri Halim menjanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu kepada Suryadi.
Saat ini, Suryadi Gunawan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu
Tak hanya Bareskrim, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, juga menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka pengedar sabu beserta barang buktinya.
“Kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26),” ungkap Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, saat konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (10/6/2025).
Penangkapan terhadap para pelaku berlangsung di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Tigaraksa, Curug, dan Solear.
Dari tangan para tersangka, Polsek Tigaraksa menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram.
Para pengedar sabu ini memiliki modus operandi dengan menjual sabu secara langsung atau menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari deteksi petugas.
Mereka meraup keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket. Bahkan, ada tersangka yang menerima imbalan berupa sabu gratis atas keterlibatannya.
AKP I Made Artana menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kelima pengedar sabu ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
(Jek/Red)















