Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pupus sudah harapan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam upaya banding terkait perebutan hak kepemilikan lahan tanah lapangan sepak bola Cirendeu seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024) dan 9.920 m2 (versi putusan Mahkamah Agung) di RT.004/001 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Banten.
PT Banten telah mengeluarkan putusan Nomor 240/PDT/2022/PT BTN, pada 24 Oktober 2022. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PT Banten Agung Suradi justru memenangkan gugatan para penggugat/terbanding sebagai pemilik yang sah atas lahan milik adat berupa tanah lapangan sepak bola Cirendeu seluas 9.920 M2 tersebut.
Kalah dalam Banding di PT Banten tidak membuat Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat pasrah dan menyerah. Secercah harapan untuk dapat memenangkan dan menguasai lahan tanah lapangan sepak bola Cirendeu masih terbuka lebar.
Terlebih tanah yang menjadi rebutan tersebut lokasinya sangat strategis bak bidadari. Selain itu, luas tanahnya juga sangat menggiurkan. Harga jualnya pun bukan kaleng-kaleng, nilainya mencapai miliaran rupiah. Wajar jika Wali Kota Tangsel berat untuk melepaskan aset tersebut.
Wali Kota Tangsel bersama Lurah Cireundeu, Kepala SMPN 2 Tangsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, dan Camat Ciputat Timur lebih memilih kembali lakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka resmi melayangkan permohonan kasasi pada Selasa (06/12/2022). Surat Pengiriman Berkas kasasi tercatat Nomor W29.U4/2727/HT.04.09/III/2023.
Setelah mendaftarkan permohonan kasasi, Wali Kota Tangsel dan para pemohon/tergugat lainnya harus bersabar menunggu lebih lama keluarnya putusan MA. Begitu juga para termohon/penggugat. Meski sudah menang di tingkat PN Tangerang dan PT Banten, namun masih ada proses hukum kasus tanah ini yang mereka lalui.
Kalah Telak 0-3
Setelah menunggu kurang dari satu tahun, akhirnya momen yang mereka tunggu-tunggu tiba. Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi, membacakan putusan kasasi tertanggal Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusannya Nomor 4521 K/Pdt/2023, Majelis hakim dengan tegas menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi, dalam hal ini Wali Kota Tangsel bersama Lurah Cireundeu, Kepala SMPN 2 Tangsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, dan Camat Ciputat Timur.
Dengan keluarnya putusan kasasi, Wali Kota Tangsel dan para pemohon/tergugat lainnya klah telak 0-3 atas termohon/penggugat.
Harapan Wali Kota Tangsel dan para pemohon kasasi/tergugat di tingkat MA terkubur sudah. Namun kenyataan itu bukan berarti akhir dari segalanya. Satu hal yang pasti, masih ada harapan untuk mendapatkan hak atas kepemilikan tanah lapangan sepak bola Cirendeu.
Buktinya, Wali Kota Tangsel bersama para tergugat/pemohon kasasi kembali memperkarakan kepemilikan tanah lapangan sepak bola Cirendeu itu ke meja hijau. Mereka mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA melalui PN Tangerang pada Kamis (05/12/2024).
Hingga saat ini proses hukum dalam kasus hak kepemilikan atas tanah lapangan sepak bola Cirendeu masih bergulir dan menunggu putusan dari pengasilan. Apakah Wali Kota Tangsel akan menang di PK? (Bersambung)
(Jek/Red)

























