News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polsek Pakuhaji Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Kosambi, Sita 82,17 Gram

Tangerang, HALOBANTEN.COM —Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Tangerang hampir tak ada habisnya. Unit Reserse Kriminal Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Operasi ini mengamankan empat individu sebagai pelaku, dengan satu orang menduduki peran sebagai bandar sabu, serta menyita barang bukti krusial. Polisi menyita total 82,17 gram sabu beserta sejumlah perlengkapan pendukung.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tim Unit Reskrim, segera menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA

“Saat menjalankan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah mengamankannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu di rumah temannya, yang petugas ketahui berinisial T,” ujar AKP Rokhmatulloh.

Memperoleh informasi tersebut, tim segera bergerak menuju rumah T. Polisi mendapati tiga pria sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu. Polisi mengamankan ketiga pria tersebut tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket besar sabu tersimpan di kantong celana pelaku T. Selain itu, petugas menemukan sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang yang telah siap edar.

Polisi Buru DPO

Petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), tiga unit telepon genggam, dan dua buku catatan kecil yang diduga memuat pembukuan transaksi narkoba. Berat bruto total barang bukti sabu yang petugas amankan mencapai 82,17 gram dari 10 paket.

“Pelaku utama, T alias Yono, mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Komet (DPO) dan sebagian lagi dari Ipul (DPO) untuk diedarkan kembali,” lanjut Kapolsek.

Pemeriksaan menunjukkan T memiliki peran sebagai bandar dan pengedar sabu. Sementara tiga pelaku lainnya M alias Imi, ST, dan U berstatus sebagai pengguna.

Keempat pelaku kini menjalani penahanan di Polsek Pakuhaji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lain yang masih menjadi buronan. Polsek Pakuhaji berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rokhmatulloh.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan narkoba di tingkat wilayah.

“Kami mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Pakuhaji. Ini membuktikan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Kombes Pol Jauhari.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA