News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Guru SD di Pamulang Tangsel Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal Terhadap Murid

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menangani laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai tersebar di media sosial dan memunculkan petisi pada laman change.org. Dalam unggahan yang beredar, seorang guru SDK Mater Dei bernama Christiana BudiyatI disebut menghadapi laporan hukum atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid.

Peristiwa itu berlangsung pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid terjatuh ketika teman sekelasnya menggendong dalam kondisi belum siap. Murid yang menggendong bersama beberapa siswa lain justru meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

BACA JUGA

Mengetahui kejadian tersebut, Christiana Budiyati menyampaikan nasihat kepada para murid di ruang kelas. Ia menekankan pentingnya empati serta kepedulian terhadap sesama agar peristiwa serupa tidak terulang. Namun, nasihat tersebut sebagian pihak menilai sebagai bentuk kemarahan yang tersampaikan di hadapan umum.

Penilaian itu mendorong orang tua murid melaporkan Christiana Budiyati meskipun pihak sekolah sebelumnya berupaya melakukan mediasi. Laporan tersebut masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tentu memerlukan waktu, termasuk pengumpulan alat bukti. Penetapan status hukum seseorang harus mengikuti aturan dan koridor hukum,” ujar Yudhi saat konfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Yudhi menyebut laporan perkara tercatat sejak Desember 2025. Ia juga menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap profesi guru dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja sesuai SOP dan asas praduga tak bersalah. Saat ini fokus pada pendalaman perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci duduk perkara karena masih terdapat berbagai versi informasi yang beredar. Penanganan kasus saat ini berada pada Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan.

Polres Tangsel Fasilitasi Restorative Justice

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan psikis pada 12 Desember 2025. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi serta peninjauan lokasi kejadian.

Menurut Wira, kepolisian juga telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif yang melibatkan pelapor dan terlapor. Kegiatan tersebut berlangsung dengan kehadiran UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan itu, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ucapan atau perlakuan yang kurang berkenan dalam proses mendidik murid. Pihak pelapor menyatakan keterbukaan terhadap upaya tersebut, namun masih memerlukan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami melihat ada ruang dialog yang cukup baik. Harapannya, kepentingan semua pihak, terutama anak, dapat terakomodasi dan persoalan ini menemukan penyelesaian yang terbaik,” ujar Wira.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA