Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional. Penangkapan dua tersangka beserta barang bukti berlangsung pada Sabtu, (14/2/2026), setelah Satresnarkoba melakukan pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya.
Polisi menilai pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu, kepolisian menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satresnarkoba bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Dengan demikian, kolaborasi antarinstansi memperkuat proses pelacakan jaringan.
Jauhari memaparkan bahwa sabu seberat bruto 25 kilogram tersebut terangkut menggunakan satu unit Toyota Alphard berwarna putih. Kemudian, kendaraan itu melaju dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Akan tetapi, arah perjalanan kerap berubah sesuai instruksi pengendali jaringan.
Sementara itu, hasil pemantauan menunjukkan kendaraan sempat terdeteksi di kawasan Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lalu, petugas melanjutkan pelacakan hingga memastikan posisi kendaraan.
Ketika pemeriksaan berlangsung, aparat menemukan dua koper yang menyimpan sabu dan tersamar sebagai barang bawaan perjalanan. Rinciannya, satu koper abu-abu memuat 13 bungkus plastik dan satu koper merah muda memuat 12 bungkus plastik. Dengan kata lain, total terdapat 25 bungkus yang masing-masing berbobot satu kilogram.
Berikutnya, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Bersama dukungan PJR Jawa Timur, aparat kemudian mengamankan dua pria berinisial SP (30) dan IW (42) yang berperan sebagai kurir. Bahkan, keduanya tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Kini, kepolisian terus mendalami jalur masuk barang, identitas pemasok, serta pengendali utama jaringan tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika internasional.
Akhirnya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Oleh karena itu, keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(Jar Kasih)















