Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Kadu Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku berinisial AR (30) dan KS (32), berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keduanya di lingkungan permukiman.

Saat kejadian, salah satu pelaku terlihat merusak lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya menunggu di atas kendaraan lain. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam.

BACA JUGA

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in menginstruksikan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas langsung melakukan pengejaran.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, tiga bilah golok, tiga unit telepon genggam, serta tiga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Siang Pura-pura Jadi Debt Collector, Malam Maling Motor 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menetap di Tangerang selama sekitar satu tahun. Mereka menjalankan modus dengan berpura-pura sebagai debt collector pada siang hari, kemudian melakukan aksi pencurian pada malam hari.

Selain itu, pelaku juga memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit teridentifikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau lebih berat apabila terbukti terlibat dalam jaringan.

Saat ini, keduanya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

(JAR)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]